Standar Operasional Prosedur (SOP)FakultasAkademikJl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa |
Nomor SOP |
Un.06/OT.01.3/FAK-AK/05 |
|
Tanggal Pembuatan |
13 Maret 2018 |
||
Tanggal Revisi |
13 Maret 2018 |
||
Tanggal Efektif |
13 Maret 2018 |
||
Disahkan Oleh |
Rektor |
||
SOP PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/TRANSKRIP NILAI/SK & SERTIFIKAT AKREDITASI/AKTA/SERTIFIKAT PENDIDIKAN |
Dasar Hukum |
Kualifikasi Pelaksana |
|
|
|
|
Keterkaitan |
Peralatan / Perlengkapan |
|
|
|
|
Peringatan |
Pencatatan/Pendataan |
|
|
|
No | Aktivitas | Pelaksana | Mutu Baku | Keterangan | ||||||
JFU Akademik/Keuangan | Kasubbag. Akademik/Keuangan | KTU | JFU Wakil Dekan/Dekan | Wakil Dekan/Dekan | Persyaratan / Perlengkapan | Waktu (Menit) | Output | |||
1. | Menerima fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dan mencatat dalam buku registrasi | Fotokopi dokumen | 5 | Tercatat dalam buku registrasi | ||||||
2. | Mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli | Dokumen asli | 5 | Terbukti keasliannya | ||||||
3. | Membubuhi stempel legalisasi dan memberi nomor, tanggal, bulan, dan tahun kemudian menyerahkan ke Kasubbag. Akademik/Keuangan | Fotokopi dokumen | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
4. | Memeriksa dan memaraf berkas kemudian menyerahkan ke JFU Akademik/Keuangan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
5. | Menerima dan meneruskan berkas ke KTU | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
6. | Memeriksa dan memaraf berkas kemudian menyerahkan ke JFU Akademik/Keuangan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
7. | Menerima dan meneruskan berkas ke JFU Dekan/Wakil Dekan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
8. | Menerima dan meneruskan ke Dekan/Wakil Dekan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
9. | Memberi persetujuan dan menandatangani kemudian menyerahkan ke JFU Dekan/Wakil Dekan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
10. | Menerima dan meneruskan berkas ke JFU Akademik/Keuangan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
11. | Menerima, membubuhi stempel fakultas, dan mengarsipkan | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi | ||||||
12. | Menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisasi | Fotokopi legalisasi | 5 | Fotokopi legalisasi |