Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/05

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/TRANSKRIP NILAI/SK & SERTIFIKAT AKREDITASI/AKTA/SERTIFIKAT PENDIDIKAN

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

  • Permendikbud Nomor 11 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy atau legalisir ijazah, foto copy sertifikat profesi, foto copy surat keretangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dan penerbitan surat keretangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi lulusan perguruan tinggi;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin No 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

  • Permendikbud Nomor 11 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy atau legalisir ijazah, foto copy sertifikat profesi, foto copy surat keretangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dan penerbitan surat keretangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi lulusan perguruan tinggi;

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin No 200 Tahun 2016 tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  1. 1. Pendidikan SMA, Diploma, S1. 2. Mampu mengoperasikan komputer 3. Memahami peraturan tentang legalisasi Ijazah yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • 1. SOP Surat masuk 2. SOP surat keluar

  1. ATK, Buku, dan Stempel Legalisasi

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam proses legalisasir, akan mengakibatkan ketidak puasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

  1. Buku Registrasi

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Akademik/Keuangan Kasubbag. Akademik/Keuangan KTU JFU Wakil Dekan/Dekan Wakil Dekan/Dekan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dan mencatat dalam buku registrasi Fotokopi dokumen 5 Tercatat dalam buku registrasi
2. Mencocokkan fotokopi dengan dokumen asli Dokumen asli 5 Terbukti keasliannya
3. Membubuhi stempel legalisasi dan memberi nomor, tanggal, bulan, dan tahun kemudian menyerahkan ke Kasubbag. Akademik/Keuangan Fotokopi dokumen 5 Fotokopi legalisasi
4. Memeriksa dan memaraf berkas kemudian menyerahkan ke JFU Akademik/Keuangan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
5. Menerima dan meneruskan berkas ke KTU Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
6. Memeriksa dan memaraf berkas kemudian menyerahkan ke JFU Akademik/Keuangan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
7. Menerima dan meneruskan berkas ke JFU Dekan/Wakil Dekan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
8. Menerima dan meneruskan ke Dekan/Wakil Dekan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
9. Memberi persetujuan dan menandatangani kemudian menyerahkan ke JFU Dekan/Wakil Dekan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
10. Menerima dan meneruskan berkas ke JFU Akademik/Keuangan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
11. Menerima, membubuhi stempel fakultas, dan mengarsipkan Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi
12. Menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisasi Fotokopi legalisasi 5 Fotokopi legalisasi